Tenaga perawat bertugas memberikan pelayanan dan asuhan keperawatan yang berkualitas, sesuai dengan bidang keahlian dan atau kewenangannya dari berbagai level pendidikan. Uji kompetensi ners Indonesia diperlukan untuk meningkatkan standarisasi kompetensi perawat yang baru lulus. Sebagai upaya untuk meningkatkan reliabilitas uji kompetensi, maka dilakukan standard setting untuk menentukan nilai batas lulus (NBL).
Standard setting penentuan NBL baru-baru dilaksanakan di Hotel Park, Cawang, Jakarta pada tanggal 28 – 30 Oktober 2016 yang dihadiri oleh perwakilan dari berbagai institusi pendidikan keperawatan se-Indonesia baik institusi swasta maupun negeri. Focused-group Discussion (FGD) dilaksanakan sebagai metode penentuan standard setting tersebut, yang pada akhirnya menghasilkan kesepakatan bahwa NBL uji kompetensi ners Periode September 2016 adalah 48,3. Angka ini meningkat dari NBL sebelumnya yaitu 46,7, sehingga diharapkan kualitas perawat meningkat seiring dengan peningkatan NBL tersebut.