Fakultas Keperawatan laksanakan pertemuan terkait Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) pada Senin, (15/01) di Ruang Senat F.Kep. Kegiatan di hadiri oleh Para Pimpinan Fakultas serta jajarannya, Dosen, Tenaga Kependidikan dan Mahasiswa.
Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 07277/UN4.1/KEP/2023 tentang penetapan Zona Integritas menuju WBK/WBBM Tahun 2023 dalam Lingkup Universitas Hasanuddin menetapkan Fakultas Keperawatan sebagai salah satu Unit Kerja dalam mendukung sebagai Zona Integritas

Dekan Fakultas Keperawatan (Prof. Dr. Ariyanti Saleh, S.Kp.,M.Si) menyampaikan bahwa ‘’Kami Fakultas Keperawatan berkomitmen bersama untuk mendukung Pembangunan Zona Integritas dan Wilayah Bebas dari Korupsi. Integritas ini dimulai dari masing-masing Individu berdasarkan Tugas, Fungsi dan Wewenangnya’’ jelasnya
Dinyatakan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025, Fakultas Keperawatan telah berkomitmen bersama sebagai unit kerja untuk menjadi wilayah Zona Integritas dan Wilayah Bebas Korupsi dengan bukti penandatanganan Berita acara terkait hal tersebut yang mendukung Design Reformasi Birokrasi.


